RABU, 29 JANUARI 2020.
Tim Asistensi Penyusunan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun 2019 Inspetorat Daerah Kabupaten Gungkidul yang terdiri dari 7 (tujuh) Tim telah menyelesaiakan asistensi terhadap pertanggungjawaban APBDesa di 144 Desa.
Kondisi yang ditemui hasil dari Asisitensi bervariasi antar desa satu dengan yang lainya, kondisi tersebut sbb :
- Penyusunan Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2019 telah sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Penyusunan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2019 belum sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Perbup No.61 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, didapati kondisi antara lain sebagai berikut :
- Terdapat Keterlambatan penyetoran sisa anggaran Tahun 2019 yang seharusnya disetorkan paling lambat tanggal 31 Desember 2019.
- Terdapat perbedaan antara Anggaran Belanja dalam APBDesa Perubahan dengan Laporan Pertanggungjawaban,dan sudah dilakukan rekonsiliasi saat asistensi.
- Terdapat perbedaan Anggaran SILPA tahun berjalan dalam APBDesa Perubahan dengan laporan pertanggungjawaban, dan sudah dilakukan koreksi sesuai realisasi yang sebenarnya.
- Terdapat kesalahan pencatatan aset tanah.
- Laporan pertanggungjawaban APBDesa masih menggunakan format lama, dan sudah dilakukan koreksi.
- Catatan atas laporan keuangan belum sesuai dengan ketentuan, dan sudah dilakukan koreksi.
Dll